Slawi –Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Tegal
melakukan perubahan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan
Normal Baru. Perubahan itu bertujuan agar ASN tetap produktif, berkinerja dan aman
dalam stuasi pandemi Covid 19. Intinya harus produktif dan berkinerja tetapi tetap
memprioritaskan kesehatan dan keselamatan kerja.
Demikian disampaikan Bupati Tegal
Dra Umi Azizah melalui Surat Edaran Nomor 800/26/2197/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil
Negara dalam Tatanan Normal Baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Menurut Bupati , ASN tetap produktif dan aman Covid-19
dilakukan dengan penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia (SDM)
aparatur, dan dukungan infrastruktur yang memperhatikan protokol kesehatan.
“Ada tiga point utama yang perlu
menjadi perhatian dalam sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal
baru,” kata Umi.
Pertama; penyesuaian sistem kerja. Setiap pegawai ASN
wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Namun, dalam kondisi pandemi Covid-19, maka perlu dilakukan
penyesuaian sistem 5 hari kerja dan 6 hari kerja dengan cara menjalankan
protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Dikatakan , penyesuaian sistem
kerja, dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja
bagi pegawai ASN, yang meliputi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office); dan/atau
pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home).
Penentuan pegawai ASN yang
melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal dilakukan secara selektif
dan akuntabel tanpa mengurangi sasaran kerja dan target kinerja. Beberapa aspek
yang dijadikan pertimbangan dalam menentukan pegawai yang melaksanakan tugas
kedinasan di rumah/tempat tinggal, antara lain jenis pekerjaan, kondisi
kesehatan/faktor komorbiditas pegawai, dan lokasi tempat tinggal pegawai.
Penyelenggaraan rapat dan/atau
kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta di lingkungan Pemkab Tegal
dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi melalui media
elektronik. Sementara, perjalanan dinas dilakukan secara selektif sesuai
tingkat prioritas dan urgensi serta memperhatikan ketentuan maupun kebijakan
pemerintah yang terkait dengan protokol kesehatan.
Sistem kerja dalam tatanan
normal baru produktif dan aman Covid-19 tetap memperhatikan pelayanan publik
berjalan secara efektif, salah satunya dengan melakukan penyederhanaan proses
bisnis dan SOP pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
(secara daring).
Kedua, kata Umi, dukungan SDM
ASN dilaksanakan dengan memperhatikan manajemen SDM secara akuntabel melalui
penilaian kinerja, pemantauan, pengawasan, serta disiplin pegawai.
“Ketiga, dukungan infrastruktur
dilakukan dengan menyesuaikan sarana dan prasarana di lingkungan kerja yang
dibutuhkan pegawai ASN sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020. Selain itu, memastikan
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan pedoman penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasinya,” ujarnya.
Umi menegaskan, sistem kerja pegawai ASN dalam
tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 berlaku mulai Jumat 5 Juni 2020.
Secara terpisah Kepala Dinas Kominfo Dssy Arifanto menjelaskan tujuam pemberlukaan sistim kerja asn adalah memastikan pelaksanaan tugas berjalan efektif dalam pencapaian kinerja, memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan efektif, mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi resiko penularan Covid 19. ( Diskominfo Kab.Tegal Ew.)