Slawi-Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal
kembali menyelenggarakan Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBHCHT) yang ke 6, secara virtual mengingat masih dalam suasana pembatasan PPKM pada Senin 23/8/2021
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh 60 Pedagang Pasar sebagai peserta
sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan informasi pada
masyarakat agar lebih mengenali rokok illegal yang beredar di masyarakat.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal Suspriyanti menyampaikan pengarahan dan membuka acara melalui saluran
virtual dari Ruang Rapat Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal. Dalam
pengarahannya Kepala Dinas mengajak para pedagang sebagai peserta sosialisasi
untuk bersama menolak peredaran rokok ilegal melalui tagline "Gempur Rokok
Ilegal"
Melalui sosialisasi ini Kepala Dinas
Dagkop dan UKm Suspriyanti juga mengingatkan kepada peserta
sosialisasi untuk dapat mengikuti rangkaian sosialisasi dengan sebaik-baiknya.
"Melalui sosialisasi ini Bapak/Ibu peserta sosialiasi akan dijelaskan
mengenai apa itu cukai, bagaimana dasar hukumnya dan apa resikonya apabila
menjual rokok ilegal sehingga kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti
dengan sebaik-baiknya".
Pada Sosilaisasi ke 6 ini materi sosialisasi DBHCHT diisi oleh
Gery Pradana Cristanto, S.Ak
dan Mohamad Abi Aghdani dari KPP Bea Cukai Tegal. Para narasumber menjelaskan mengenai Ketentuan Cukai dan Barang Kiriman.
Dalam kesempatan
yang sama Gery Pradana Cristanto selaku nara
sumber juga memaparkan beberapa tampilan video
singkat tentang Bea Cukai serta memberikan beberapa contoh produk rokok
ilegal yang beredar di pasaran.
Melalui Sosialisasi secara virtual ini diharapkan para peserta dapat mengidentifikasi
rokok ilegal sehingga dapat menghentikan peredaran rokok ilegal di pasaran. Pungkasnya (Dinas Dagkop ukm/Anisa).