GEMPUR ROKOK ILEGAL, DINAS DAGKOP & UKM GELAR SOSIALSIASI DBHCHT KE 6.


Oleh Anisa, 23 September 2021
Sumber: tegalkab.go.id

Slawi-Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal kembali menyelenggarakan Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang ke 6, secara virtual mengingat masih dalam suasana pembatasan PPKM pada Senin 23/8/2021

 

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh 60 Pedagang Pasar sebagai peserta sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan informasi pada masyarakat agar lebih mengenali rokok illegal yang beredar di masyarakat.

 

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal Suspriyanti menyampaikan pengarahan dan membuka acara melalui saluran virtual dari Ruang Rapat Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal. Dalam pengarahannya Kepala Dinas mengajak para pedagang sebagai peserta sosialisasi untuk bersama menolak peredaran rokok ilegal melalui tagline "Gempur Rokok Ilegal"

 

Melalui sosialisasi ini Kepala Dinas Dagkop dan UKm Suspriyanti  juga mengingatkan kepada peserta sosialisasi untuk dapat mengikuti rangkaian sosialisasi dengan sebaik-baiknya. "Melalui sosialisasi ini Bapak/Ibu peserta sosialiasi akan dijelaskan mengenai apa itu cukai, bagaimana dasar hukumnya dan apa resikonya apabila menjual rokok ilegal sehingga kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti dengan sebaik-baiknya".

 

Pada Sosilaisasi ke 6 ini materi sosialisasi DBHCHT diisi oleh Gery Pradana Cristanto, S.Ak dan  Mohamad Abi Aghdani dari KPP Bea Cukai Tegal. Para narasumber menjelaskan mengenai Ketentuan Cukai dan Barang Kiriman.

 

Dalam kesempatan yang sama Gery Pradana Cristanto selaku nara       sumber  juga memaparkan beberapa tampilan video singkat tentang Bea Cukai serta memberikan beberapa contoh produk rokok ilegal yang beredar di pasaran.

 

Melalui Sosialisasi secara virtual ini diharapkan para peserta dapat mengidentifikasi rokok ilegal sehingga dapat menghentikan peredaran rokok ilegal di pasaran. Pungkasnya (Dinas Dagkop ukm/Anisa).