SLAWI-Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal, Dinas komunikasi dan
Informatika Kabupaten Tegal bekerjasama dengan kantor Bea
Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal
untuk terus menggalakkan gempur rokok ilegal mengelar sosialisasi malaLui siaran Radio dalam
acara Takshaw Bincang Kreatuif mengenai ketentuan kepabean dan cukai.
Seksi Kepatuhan Internal, penyuluhan kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai, Muhammad Abi Agdani menyampaikan kegiatan ini diharapkan seluruh lapisan masyarakat akan meningkatkan sinergi dan koordinasi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah Kabupaten Tegal dalam
memerangi peredaran rokok ilegal dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai khususnya rokok ilegal, sehingga masyarakat terhindar dari bahaya rokok ilegal.
"Takhsaw Bincang Kreatif yang digelar melalui Zoom
Meeting karena masa PPKM Darurat Covid 19
ini bertempat di studio Radio Slawi FM pada Selasa 6/7/2021 di siarkan secara Live di Chanal Youtube Pemkab Tegal dan di hadiri
Kasi Pembinaan , pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Tegal Mohamad
solehudin.
Muhammad Abi Agdani Mengungkapkan kegiatan yang
kami lakukan kali ini sebagai
salah satu bentuk nyata kami untuk terus berusaha menggempur peredaran rokok ilegal. Tentunya dengan mengedukasi masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal, sehingga harapannya peredaran rokok illegal bisa menurun atau bahkan sudah tidak ada lagi," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Ia menyampaikan beberapa ketentuan cukai kepada masyarakat lewat Takshaw, antara lain pengertian cukai,
sejarah, izin, tujuan pengawasan
di bidang cukai,
bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal, sebagaimana diamanatkan dalam UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan pada barang tertentu, jadi
tidak semua barang itu kena cukai hanya barang-barang tertentu, yakni barang yang pemakainya ada dampak
negative pada masyarakat maka konsumsinya harus dibatasi dan peredaranya harus
diawasi seperti Ethyl Alcohol , minuman yang mengandung ethyl alcohol dan hasil tembakau . Ujar Muhammad Abi
Muhammad Abi Menjelaskan tentang
ciri- ciri rokok ilegal, cara identifikasi sederhana pita cukai yang dilanjutkan dengan peragakan, ada empat jenis rokok ilegal, yang pertama rokok yang
gak ada pita cukainya alais rokok polosan, kedua Rokok yang ada pita cukainya
tetapi pita cukainya yang buat bukan Perum Peruri alias pita cukai palsu,
ketiga rokok dengan pita cukai bekas ,dan yang terakhir adalah pita Cukai yang salah
peruntukanya.
Sementara itu, Kasi pembinaan, pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Mohamad solehudin menyampaikan bahwa Satpol PP
mendukung program Gempur Rokok ilegal di
wilayah Kabupaten Tegal salah satu upayanya adalah dengan melakukan
penegakan hukum untuk menurunkan peredaran barang kena Cukai ilegal
dan memberikan edukasi serta sosialisasi ketetuan di bidang cukai pada
masyarakat bekerjasama dengan OPD
terkait.
Kegiatan Sosialisasi yang dilakukan kami itu berbeda dengan yang
lain yaitu dengan mendatangi kios-kios , warung-warung dan toko yang ada desa yang menjual rokok sambil memberikan edukasi dan arahan kepada para pedagang mengenai ciri-ciri pengemasan produk rokok legal,
modus-modus yang biasa digunakan
dan jenis-jenis pelanggaran
di bidang cukai. Pungkasnya (Ew)