Forkopimda Akan Dampingi Kegiatan Operasi Yustisi


Oleh AD, 23 September 2020
Sumber: tegalkab.go.id

Slawi – Mulai disosialisasikannya Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 62 Tahun 2020 pada, Jumat (18/09/2020) menandakan keseriusan pemerintah Kabupaten Tegal dalam mengupayakan penerapan protokol kesehatan bagi seluruh masyarakat demi menekan laju penularan Covid-19. Dalam upaya penerapannya, Asisten Administrasi Pemerintahan Dadang Darusman berserta Kepala Badan Penanggulanagan Bencana Daerah (BPBD) Zaenal Dasmin dan perwakilan Camat di Kabupaten Tegal lakukan Rapat Koordinasi Perbup Nomor 62 Tahun 2020 di Ruang Rapat Bupati, Senin (21/09/2020) pagi.

Dadang mengatakan bahwa penegakan Perbup akan mulai di terapkan serentak, Sabtu (26/09/2020) mendatang melalui kegiatan Operasi yustisi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal. Rencananya pembukaan kegiatan pengetatan protokol kesehatan tersebut akan didampingin oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Tegal.

Selain itu, Dadang juga memaparkan bahwa teknis pelaksanaan penegakan protokol kesehatan akan diberlakukan dengan tegas, sesuai sanksi yang tertera. Rencananya, masih Dadang, operasi yustisi akan dilakukan sebanyak 3 kali selama satu minggu.

“Untuk sanksi administratif, sesuai dengan kesepakatan, para pelanggar protokol akan dikenai denda mulai dari Rp 10 Ribu sampai dengan Rp 1 Juta sesuai dengan perbup nomor 62 tahun 2020,” tegasnya. (Ft)