FINTECH dengan Segala Kemudahannya Memang Menggiurkan


Oleh Prabowo Bayu Sasongko, S.Kom - PHL pada DISKOMINFO Kab. Tegal, 23 September 2019
Sumber: tegalkab.go.id


Perkembangan teknologi telah merubah sebagian besar kehidupan manusia, termasuk bisnis. Inovasi teknologi finansial dimulai dari dunia perbankan dengan munculnya Core Banking System (CBS), aplikasi yang merupakan jantung dari sistem perbankan. Perkembangan teknologi finansial merambah kepada klien dengan munculnya perusahaan start-up dan high-tech yang menciptakan inovasi-inovasi teknologi finansial.


Akhir-akhir ini kita banyak mendengar tentang fintech kemunculan teknologi melalui akses internet ini memang tidak bisa terbendung, maka perlu kehati-hatian dalam mengambil keputusan akan hal-hal tersebut. Sebut saja Pinjol (Pinjaman Online), e-wallet, hingga investasi dan arisan online.


Mungkin dibenak kita tersirat pertanyaan apa dan bagaimana fintech itu?. Diambil dari laman Bank Indonesia, pengertian Teknologi Finansial adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.


Apa manfaat yang diberikan oleh fintech?, banyak manfaatnya di berbagai lingkup kehidupan. Mulai dari memudahkan layanan finansial hingga mendukung inklusi keuangan. Manfaat lainnya salah satunya membantu UMKM mendapatkan modal usaha berbunga lebih rendah.


Lalu seperti apa perkembangannya di Indonesia?, munculnya Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) menjadikan fintech sorotan pada September 2015. Asosiasi ini bertujuan untuk menyediakan partner bisnis yang tepercaya dan dapat diandalkan untuk membangun ekosistem fintech di Indonesia yang berasal dari perusahaan-perusahaan Indonesia dan untuk Indoensia sendiri. Pada 2016, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (POJK) mengeluarkan kebijakan peraturan baru mengenai fintech tentang peminjaman off balance sheet oleh pasar dan oleh proses transaksi pembayaran oleh Bank Indonesia. Cakupan bisnis fintech di Indonesia berupa bidang pembayaran, bidang investasi bidang perencanaan keuangan bidang pembiayaan (lending), bidang pembanding produk keuangan (Comparison Site atau Financial Aggregator), bidang riset keuangan dan bidang lainnya seperti Agent Network, Gold Marketplace, Capital Market, dan Point of Sales (POS) Bisnis.


Meroketnya pengguna dan pelaku di pasar fintech Indonesia, mendorong Bank Indonesia dan OJK mengeluarkan peraturan tentang hal tersebut. Melalui PBI No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, Bank Indonesia mengatur mengenai kewajiban pendaftaran di Bank Indonesia bagi Penyelenggara Teknologi Finansial yang melakukan kegiatan sistem pembayaran. Kewajiban pendaftaran tersebut dikecualikan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia dan bagi Penyelenggara Teknologi Finansial yang berada dibawah kewenangan otoritas lain. Bank Indonesia juga mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP tentang Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital, dan Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik. Sedangkan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan satu peraturan, yaitu POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.


Adanya peraturan dan pengaturan tersebut akan membuat bisnis fintech menjadi lebih aman dan berpotensi berkembang baik dari sisi pelaku maupun pengguna. Potensi bisnis yang besar tersebut juga mendorong munculnya fintech illegal. Praktik yang dilakukan fintech ilegal meresahkan dan membuat konsumennya terdesak. Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, setidaknya terdapat 113 fintech yang terdaftar dan berizin OJK, terdiri dari 7 perusahaan telah berizin. Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap perusahaan yang menawarkan pinjaman secara online agar tak menjadi korban oknum tak bertanggung jawab ini.


bagaimana cara membedakan fintech legal dengan ilegal ini? Berikut ulasannya:


Fintech Lending Legal


ü  Terdaftar dan diawasi OJK


ü   Identitas pengurus dan alamat kantor jelas


ü  Pemberian pinjaman diseleksi secara ketat


ü   Informasi biaya pinjaman dari denda transparan


ü  Total biaya pinjaman 0,05-0,8 persen per hari Maksimal pengembalian, termasuk denda 100 persen dari pinjaman pokok


ü  Penagihan maksimal 90 hari


ü  Akses hanya kamera, mikrofon, dan lokasi


ü  Memiliki layanan pengaduan konsumen


ü  Risiko peminjam yang tak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam atau blacklist Pusdafil


ü   


Fintech Lending Ilegal


o   Tak mempunyai izin resmi


o   Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas


o   Informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas


o   Bunga atau biaya pinjaman tak terbatas


o   Total pengembalian, termasuk denda tidak terbatas


o   Penagihan tidak ada batas waktu


o   Akses ke seluruh data yang ada di ponsel peminjam


o   Risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu dapat berupa ancaman, teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, hingga menyebarkan foto atau video pribadi


Kehati-hatian dalam mengambil keputusan sebelum menggunakan fintech sangat diperlukan oleh pengguna. Sehingga tidak menjadi bumerang dimasa yang akan datang. Mudah itu belum tentu aman, jangan cepat tergiur. Silakan cek dulu legalitas fintech lewat telepon ke call center 157.


Bila masyarakat sudah terlanjur meminjam di fintech ilegal, maka utang tersebut harus dibayar karena sudah ada perjanjian perdata antara nasabah dengan pemberi pinjaman. Untuk mengatasi ketidakmampuan membayar pinjaman tersebut, Satgas Waspada Investasi menyarankan untuk mengajukan restrukturisasi pinjaman atau penjadwalan ulang agar pembayaran pinjaman lebih leluasa. Kalaupun bisa untuk mengajukan pengurangan bunga, bisa juga hal-hal ini bisa dilakukan oleh masyarakat sehingga ada kemungkinan masyarakat itu bisa membayar sesuai dengan kemampuan bayar.


Jika dalam proses penagihan masyarakat mendapat perbuatan yang menyenangkan, teror dan sudah merugikan masyarakat bisa melaporkan ke Polisi agar diambil tindakan hukum. Dalam melaksanakan tugasnya Satgas Waspada Investasi sudah menangani 1.230 fintech ilegal. Nama-nama fintech ilegal ini telah diumumkan ke publik, kemudian meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk blokir situs web dan aplikasi. Selanjutnya melaporkan ke Polisi untuk diproses secara hukum.


Dari hal-hal tersebut perkembangan fintech di Indonesia memberikan kemudahan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Karena dengan hal tersebut peluang dan potensi pelaku bisnis terutama UMKM dapat berkembang dengan baik. Tetapi dibalik janji yang ditawarkan fintech menuntut kesadaran dan kehati-hatian para pengguna dan masyarakat dalam memanfaatkan layanan fintech tersebut. “Mudah belum tentu aman jangan cepat tergiur dan teliti sebelum memutuskan”.