Slawi – DPRD melalui Bapemperda menggelar Public Hearing Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemeliharaan Insfrastruktur Jalan, Senin (22/9/2025).
Forum diskusi dihadiri oleh Rektor Bhamada, Perumda Air Minum Tirta Ayu, PT.
PLN Slawi, Telkom Slawi, Rektor Politeknik Baja Dukuhwaru, Bappedalitbang, Dinas
PUPR, Dinas Perkim, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tegal, Muhammadiyah, hingga PCNU.
Wakil Ketua Bapemperda Kabupaten Tegal, Nuridin menyampaikan bahwa
diskusi ini menjadi ruang untuk memberikan masukan terhadap draf Ranperda.
Sehingga ketika disahkan nanti, Perda sudah matang dan tidak ada lagi
kekurangan. Nuridin juga menegaskan bahwa Ranperda ini sangat penting karena
mendukung program Bupati.
“Pada hari ini mari kita bersama-sama berdiskusi dengan memberikan
masukan tentang pasal-pasal yang ada, sehingga pada giliran Perda disahkan
sudah tidak ada kekurangan,” ujarnya.
Dalam forum diskusi, sejumlah peserta menekankan pentingnya koordinasi
dalam proses pembangunan maupun pemeliharaan di bahu jalan. Para peserta
berharap adanya komunikasi dengan pihak-pihak terkait agar tidak ada lagi
dampak negatif bagi salah satu pihak.
Selain itu, perwakilan dari Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Tegal
menyampaikan bahwa jalan provinsi selalu dirawat setiap hari. Namun, keluhan
sering datang dari warga Jatinegara karena adanya aktivitas pertambangan yang
akhirnya sering dilalui oleh kendaraan besar, dan membuat pemeliharaan jalan
menjadi sulit.
Di tempat yang sama, perwakilan dari Dinas PUPR menjelaskan perlu adanya penambahan pasal
terkait kegiatan perbaikan kembali pekerjaan di bahu jalan atau badan jalan.
Hal ini penting agar pelaksanaan di lapangan sesuai dengan kewenangan
masing-masing, dan memudahkan untuk berkoordinasi dengan dinas teknis.
Sementara itu, Ketua Forkom BPD Kabupaten Tegal, Joko Dwi Hartono menyoroti masih
banyak warga desa yang belum memahami perbedaan kewenangan antara jalan desa,
jalan kabupaten, dan jalan provinsi. Hal tersebut menimbulkan warga salah salah
sasaran ketika menyampaikan keluhan. Ia juga menyinggung Pasal 8 ayat (1) huruf
b dan c mengenai pengaturan jalan desa dan kewenangan pemerintah daerah apakah
nantinya akan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Joko menambahkan, warga juga sering mempertanyakan koordinasi
antarinstansi karena jalan yang baru diaspal langsung dibongkar untuk galian
PDAM, yang membuat warga kebingungan. (WMA).