DPRD Kabupaten Tegal Gelar Public Hearing Ranperda tentang Pemeliharaan Infrastruktur Jalan


Oleh BN, 25 September 2025
Sumber: tegalkab.go.id

Slawi – DPRD melalui Bapemperda menggelar Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemeliharaan Insfrastruktur Jalan, Senin (22/9/2025). Forum diskusi dihadiri oleh Rektor Bhamada, Perumda Air Minum Tirta Ayu, PT. PLN Slawi, Telkom Slawi, Rektor Politeknik Baja Dukuhwaru, Bappedalitbang, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tegal, Muhammadiyah, hingga PCNU.

Wakil Ketua Bapemperda Kabupaten Tegal, Nuridin menyampaikan bahwa diskusi ini menjadi ruang untuk memberikan masukan terhadap draf Ranperda. Sehingga ketika disahkan nanti, Perda sudah matang dan tidak ada lagi kekurangan. Nuridin juga menegaskan bahwa Ranperda ini sangat penting karena mendukung program Bupati.

“Pada hari ini mari kita bersama-sama berdiskusi dengan memberikan masukan tentang pasal-pasal yang ada, sehingga pada giliran Perda disahkan sudah tidak ada kekurangan,” ujarnya.

Dalam forum diskusi, sejumlah peserta menekankan pentingnya koordinasi dalam proses pembangunan maupun pemeliharaan di bahu jalan. Para peserta berharap adanya komunikasi dengan pihak-pihak terkait agar tidak ada lagi dampak negatif bagi salah satu pihak.

Selain itu, perwakilan dari Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Tegal menyampaikan bahwa jalan provinsi selalu dirawat setiap hari. Namun, keluhan sering datang dari warga Jatinegara karena adanya aktivitas pertambangan yang akhirnya sering dilalui oleh kendaraan besar, dan membuat pemeliharaan jalan menjadi sulit.

Di tempat yang sama, perwakilan dari Dinas PUPR menjelaskan perlu adanya penambahan pasal terkait kegiatan perbaikan kembali pekerjaan di bahu jalan atau badan jalan. Hal ini penting agar pelaksanaan di lapangan sesuai dengan kewenangan masing-masing, dan memudahkan untuk berkoordinasi dengan dinas teknis.

Sementara itu, Ketua Forkom BPD Kabupaten Tegal, Joko Dwi Hartono menyoroti masih banyak warga desa yang belum memahami perbedaan kewenangan antara jalan desa, jalan kabupaten, dan jalan provinsi. Hal tersebut menimbulkan warga salah salah sasaran ketika menyampaikan keluhan. Ia juga menyinggung Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c mengenai pengaturan jalan desa dan kewenangan pemerintah daerah apakah nantinya akan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Joko menambahkan, warga juga sering mempertanyakan koordinasi antarinstansi karena jalan yang baru diaspal langsung dibongkar untuk galian PDAM, yang membuat warga kebingungan. (WMA).