Perkembangan teknologi
digital seperti dua sisi mata uang, disatu sisi memudahkan masyarakat dalam hal
pelayanan, seperti layanan kependudukan, namun disisi lain juga memudahkan
pihak-pihak yang tidak berkepentingan memanfaatkan informasi data pribadi.
Untuk itu masyarakat harus sadar pentingnya menjaga keamanan data pribadi.
Hal tersebut disampaikan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal, Nurhayati
dalam sambutan pada acara sosialisasi Keamanan Data Pribadi di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tegal Minggu (27/11/2022) di Bandungan - Kabupaten
Semarang.
Saat ini kita masih sering
melihat berkas kartu keluarga yang dipergunakan sebagai bungkus makanan,
padahal didalamnya ada informasi tentang Nomor Induk Kependudukan dan informasi
pribadi lainnya yang seharusnya tidak disebarluaskan karena berpotensi
digunakan oleh orang lain.
"Kita semua harus
sadar pentingnya menjaga data pribadi dan personel Dinas Kominfo harus
mempunyai tanggung jawab untuk tahu apa itu data pribadi dan cara untuk menjaga
keamanan data pribadi tersebut," kata Nurhayati
“Masyarakat harus diberi
kesadaran untuk sama - sama menjaga keamanan data pribadi. Jika ada berkas yang
memuat informasi data pribadi meskipun tidak digunakan lagi lebih baik
dimusnahkan, agar data tersebut tidak digunakan sembarang orang," tegal
Nurhayati pada acara yang juga dihadiri oleh Kepala
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bappeda
dan Litbang serta Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Tegal.
Sementara itu narasumber
dari Badan Siber dan Sandi Negara, Ferry Indrawan menjelaskan tentang tanggung
jawab perlindungan data pribadi. Undang - undang Perlindungan Data Pribadi
(PDP) menyebutkan bahwa yang dimaksud data pribadi merupakan data tentang orang
perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri
atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Adapun yang dimaksud
dengan pelindungan data pribadi yakni keseluruhan upaya untuk melindungi data
pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi, guna menjamin hak
konstitusional subjek data pribadi. setidaknya ada dua jenis data pribadi.
Pertama, data yang bersifat spesifik, lalu data yang bersifat umum.
Data pribadi yang bersifat
spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika,
catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi; dan/atau data lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara, data pribadi
yang bersifat umum berupa nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama,
status perkawinan dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi
seseorang.
Undang – Undang Nomor 27
Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada prinsipnya menyatakan, pengendali data pribadi wajib
melindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang diprosesnya, dengan
melakukan hal-hal sebagai berikut, pertama, penyusunan dan penerapan langkah
teknis operasional untuk melindungi data pribadi dari gangguan pemrosesan data
pribadi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, penentuan tingkat
keamanan data pribadi dengan memperhatikan sifat dan risiko dari data pribadi
yang harus dilindungi dalam pemrosesannya.
Pengendali data pribadi
sendiri didefinisikan sebagai setiap orang, badan publik, dan organisasi
internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan
tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi.
UU PDP mengatur bahwa
dalam melakukan pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib menjaga
kerahasiaan data pribadi. Pengendali data pribadi juga wajib melakukan
pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi di
bawah kendalinya, dan wajib melindungi data pribadi dari pemrosesan yang tidak
sah. Kewajiban lainnya jika dirangkum dapat disimpulkan bahwa pengendali data
pribadi wajib mencegah data pribadi diakses secara tidak sah.
Sementara pemateri dari
Diskominfo Provinsi Jawa Tengah Subroto Budhi Utomo memaparkan tentang keamanan
data pribadi. Kebocoran data bisa terjadi dikarenakan kurangnya security
awareness dari pengguna, terutama pengguna yang kurang paham terhadap teknologi
informatika dan komunikasi. Kurangnya implementasi penerapan password policy.
Adapun hal – hal yang
harus diwaspadai terkait kebocoran data diantaranya phising dan social
engineering. Phising adalah pengelabuhan yang bertujuan untuk mendapatkan
berbagai informasi sensitive korban, salah satunya melalui email phising.
Ketika penerima email phising tersebut mengaksesnya maka berbagai informasi
korban akan dikirimkan kepada pelaku.
Sementara social
engineering adalah teknik manipulasi psikologis untuk mendapatkan akses atau
informasi pribadi calon korban.
“Keamanan informasi bukan
hanya menjadi tanggung jawab saya maupun tanggung jawab anda saja,tetapi
keamanan informasi menjadi tanggung jawab kita Bersama,“pungkas Subroto Budi
Utomo.