DISKOMINFO GELAR RAKOR PERSIAPAN MONEV KIP DESA


Oleh EW, 31 August 2023
Sumber: tegalkab.go.id

Slawi- Dalam rangka  mewujudkan penyelenggaran pelayanan Keterbukaan Informasi PubliK Badan Publik Desa , Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal  menyelenggarkan Rakor Persiapan Pelaksanaan Monev Penyelenggaran tata kelola Layanan informasi Pubiik Desa pada Rabu 30/08/2023.

Rakor  tersebut diselenggarakan di ruang Aula  rapat BPKAD Kabupaten Tegal  yang  diikuti oleh 35 desa yang memiliki Wesite terdiri dari Kades dan admin/operator Website PPID Desa  Pejabat Struktural Diskominfo dan Petugas Layanan  PPID guna membahas langkah dan upaya dalam mewujudkan keterbukaan informasi Badan Publik Desa diKabupaten Tegal.

Dalam kesempatan itu Kepala Dinas Kominfo Nurhayati  , mengatakan rapat diselenggarakan bertujuan untuk Mendorong terwujudnya implementasi Undang – undang Nomorr 14 tahun 2008 tentng Keterbukaan Informasi Publik itu dapat berjalan secara efektif dan hak –hak Publik atas informasi terkait  penyelenggaraan Pemerintahan Desa  dapat terpenuhi di Badan Publik Desa.

Wujud dari upayanya itu adalah kegiatan Rakor membahas Tata Kelola  pelayanan  masyarakat akan informasi bisa terwujud di Badan Publik desa, Rakor adalah bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Tegal dalam mewujudkan akan  keterbukaan informasi publik Desa serta dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa selaku Badan Publik  yang Informatif. ”Ujar Kadis Kominfo.

Keterbukaan atau transparansi  Informasi Publik pada Badan Publik Desa  pada Tahun 2023 di  Kabupaten Tegal perlu dilakukan,  Pemerintah Desa sebagai Badan Publik harus membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat atau Publik terkait Informasi program dan Kegiatan yang akan  sedang dan telah dilaksanakan yang tidak masuk dalam informasi yang dikecualikan.

Diakhir sambutannya Kadis Kominfo menjelaskan Arahan dari Tim Panelis Uji Publik penilaian Keterbukan Informasi Publik Oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Keterbukaan Informasi di Pemerintahan Desa perlu  diwujudkan, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa wajib mnyediakan dan mengumumkan Informasi Publik yang mudah diakses oleh masyarakat serta melayani dengan baik dan cepat setiap permohonan informasi yang dibutuhkan.

Semoga dengan terselenggaranya Kegiatan ini dapat benar-benar memberikan banyak manfaat dan dampak positif bagi Bagi Badan Publik Desa, utamanya dalam memberikan layananan Keterbukaan Informasi pada masyarakat yang pada akhirnya dapat terwujud  Good Governance  sebagai Badan Publik yang Informatif.  

Begitu Juga dengan Kepala Bidang IKP Diskominfo Kabupaten Tegal  Kusnianto  menjelaskan, bahwa  Rapat Koordinasi  dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi publik pada Badan Publik Desa yang informatif agar dapat berjalan secara Efektif, efesien dan Akuntable sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku merupakan langkah tepat dalam memberikan penguatan Terwujudnya tata kelola layanan Informasi Publik Pemerintah Desa  selaku Badan Publik sesuai PERKI 1 Tahun 2018  Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

Perlunya monitoring dan evaluasi  Tata Kelola Layanan Informasi Publik Desa bagi Badan Publik Desa di  Kabupaten Tegal guna  mendorong setiap pemerintah desa selaku Badan Publik dalam menjalankan layanan informasi sebagai bentuk komitmen mewujudkan pemerintahan Desa yang  terbuka dan Memberikan apresiasi dan penghargaan bagi Badan Publik  desa yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap keterbukaan informasi publik Paparnya.

Kabid IKP, mengingatkan agar website PPID desa yang telah di fasilitasi  oleh Dinas Kominfo Kabupaten Tegal dalam proses pembuatanya maupun yang dibuat oleh Pihak lain agar lebih aktif dalam mengelola informasi publik  di website  masing-masing sehingga masyarakat yang memerlukan atau membutuhkan informasi akan lebih ”mudah”.Jelas Kabid IKP.

Untuk itu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Tata kelola layanan Infformasi Publik  bagi Badan Publik Desa, Bagi Badan Publik  yang dalam pelaksanaan tata kelola  Layanan  Informasi Publiknya Baik maka perlu di berikan Piagam dan Penghargaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal. (Pungkasnya. Diskominfo Kabupaten Tegal).