DISKOMINFO GELAR RAKOR KIP DESA


Oleh EW, 19 January 2023
Sumber: tegalkab.go.id

Slawi- Dalam rangka  mewujudkan penyelenggaran pelayanan Keterbukaan Informasi PubliK Badan Publik Desa , Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarkan Rakor Persiapan Pelaksanaan Penyelenggaran Layanan informasi Pubiik Desa pada Rabu 18/01/2023.

Rakor  tersebut diselenggarakan di ruang rapat Diskominfo yang  diikuti oleh 5 Perangkat Daerah terkait, Ketua Paguyuban Camat, Pejabat Struktural Diskominfo dan Petugas Layanan  PPID guna membahas langkah dan upaya dalam mewujudkan keterbukaan informasi Badan Publik Desa diKabupaten Tegal.

Dalam kesempatan itu Kepala Dinas Kominfo NURHAYATI , mengatakan rapat diselenggarakan bertujuan untuk Mendorong terwujudnya implementasi Undang – undang Nomorr 14 tahun 2008 tentng Keterbukaan Informasi Publik itu dapat berjalan secara efektif dan hak –hak Publik atas informasi terkait  penyelenggaraan Pemerintahan Desa  dapat terpenuhi di Badan Publik Desa.

Wujud dari upayanya itu adalah kegiatan Rakor membahas Tata Kelola  pelayanan  masyarakat akan informasi bisa terwujud di Badan Publik desa, Rakor adalah bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Tegal dalam mewujudkan akan  keterbukaan informasi publik Desa serta dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa selaku Badan Publik  yang Informatif. ”Ujar Kadis Kominfo.

Keterbukaan atau transparansi  Informasi Publik pada Badan Publik Desa  pada Tahun 2023 di  Kabupaten Tegal perlu dilakukan,  Pemerintah Desa sebagai Badan Publik harus membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat atau Publik terkait Informasi program dan Kegiatan yang akan  sedang dan telah dilaksanakan yang tidak masuk dalam informasi yang dikeualikan.

Diakhir sambutannya Kadis Kominfo menjelaskan Arahan dari Tim Panelis Uji Publik penilaian Keterbukan Informasi Publik Oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Keterbukaan Informasi di Pemerintahan Desa perlu  diwujudkan, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa wajib mnyediakan dan mengumumkan Informasi Publik yang mudah diakses oleh masyarakat serta melayani dengan baik dan cepat setiap permohonan informasi yang dibutuhkan.

Semoga dengan terselenggaranya Kegiatan ini dapat benar-benar memberikan banyak manfaat dan dampak positif bagi Bagi Badan Publik Desa, utamanya dalam memberikan layananan Keterbukaan Informasi pada masyarakat yang pada akhirnya dapat terwujud  Good Governance  sebagai Badan Publik yang Informatif.  

Begitu Juga dengan Kepala Bidang IKP Diskominfo Kabupaten Tegal  Kusnianto  menjelaskan, bahwa  Rapat Koordinasi  dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi publik pada Badan Publik Desa yang informatif agar dapat berjalan secara Efektif, efesien dan Akuntable sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku merupakan langkah Tepat dalam memberikan penguatan Terwujudnya tata kelola layanan Informasi Publik Pemerintah Desa  selaku Badan Publik sesuai PERKI 1 Tahun 2018  Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

Perlunya Sosialisasi Tata Kelola Layanan Informasi Publik Desa bagi Badan Publik Desa di  Kabupaten Tegal guna mengedukasi Kepala Desa selaku Atasan PPID Desa dan Perangkat Desa   agar  tata kelola Layanan informasi publik Desa dapat berjalan dengan baik. Paparnya.

Lanjut Kabid IKP, Masih banyak  Badan Publik Desa yang belum memiliki website yng merupakan Akses Layaanan Informasi Publik yang mudah di Akses oleh Publik, dari 281 Desa baru 35 Desa yang memiliki Website yang kondisinya ada yang tidak Update, Ada Yg Update tetai belum ada fitur PPIDnya ,  ada  fitur PPID tetapi   belum menyediakan Informasi yang wajib disediakan secara  Berkala, Serta Merta dan Informasi setiap saat. Jelas Kabid IKP.

Untuk itu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Tata kelola layanan Infformasi Publik pada Badan Publik Desa dan bagi Badan Publik Desa yang dalam Layanan Keterbukaan Informasi Publiknya Baik perlu di beri Penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Tegal. (Pungkasnya. Diskominfo Kabupaten Tegal).