Slawi- Dalam rangka mewujudkan penyelenggaran pelayanan
Keterbukaan Informasi PubliK Badan Publik Desa , Pemerintah Kabupaten Tegal melalui
Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarkan Rakor Persiapan Pelaksanaan
Penyelenggaran Layanan informasi Pubiik Desa pada Rabu 18/01/2023.
Rakor
tersebut diselenggarakan di ruang rapat Diskominfo yang diikuti oleh 5 Perangkat Daerah terkait, Ketua
Paguyuban Camat, Pejabat Struktural Diskominfo dan Petugas Layanan PPID guna membahas langkah dan upaya dalam
mewujudkan keterbukaan informasi Badan Publik Desa diKabupaten Tegal.
Dalam
kesempatan itu Kepala Dinas Kominfo NURHAYATI , mengatakan rapat
diselenggarakan bertujuan untuk Mendorong terwujudnya implementasi Undang –
undang Nomorr 14 tahun 2008 tentng Keterbukaan Informasi Publik itu dapat
berjalan secara efektif dan hak –hak Publik atas informasi terkait penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat terpenuhi di Badan Publik Desa.
Wujud dari upayanya itu adalah kegiatan
Rakor membahas Tata Kelola
pelayanan masyarakat akan informasi bisa
terwujud di Badan Publik desa, Rakor adalah bentuk komitmen pemerintah
Kabupaten Tegal dalam mewujudkan akan keterbukaan informasi publik Desa serta dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan Pemerintahan Desa selaku Badan Publik yang Informatif. ”Ujar Kadis Kominfo.
Keterbukaan atau transparansi Informasi Publik pada Badan Publik Desa pada Tahun 2023 di Kabupaten Tegal perlu dilakukan, Pemerintah
Desa sebagai Badan Publik harus membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat
atau Publik terkait Informasi program dan Kegiatan yang akan sedang dan telah dilaksanakan yang tidak masuk
dalam informasi yang dikeualikan.
Diakhir sambutannya Kadis Kominfo menjelaskan Arahan
dari Tim Panelis Uji Publik penilaian Keterbukan Informasi Publik Oleh Komisi
Informasi Provinsi Jawa Tengah Keterbukaan Informasi di Pemerintahan
Desa perlu diwujudkan, melalui Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa wajib mnyediakan dan mengumumkan Informasi
Publik yang mudah diakses oleh masyarakat serta melayani dengan baik dan cepat
setiap permohonan informasi yang dibutuhkan.
Semoga dengan terselenggaranya Kegiatan
ini dapat benar-benar memberikan banyak manfaat dan dampak positif bagi Bagi
Badan Publik Desa, utamanya dalam memberikan layananan Keterbukaan Informasi
pada masyarakat yang pada akhirnya dapat terwujud Good Governance sebagai Badan Publik yang Informatif.
Begitu Juga dengan Kepala Bidang IKP
Diskominfo Kabupaten Tegal
Kusnianto menjelaskan, bahwa Rapat Koordinasi
dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi publik pada Badan Publik Desa yang
informatif agar dapat berjalan secara Efektif, efesien dan Akuntable sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku merupakan langkah Tepat
dalam memberikan penguatan Terwujudnya tata kelola layanan Informasi Publik
Pemerintah Desa selaku Badan Publik
sesuai PERKI 1 Tahun 2018 Tentang Standar
Layanan Informasi Publik Desa
Perlunya
Sosialisasi Tata Kelola Layanan Informasi Publik Desa bagi Badan Publik
Desa di Kabupaten Tegal guna mengedukasi
Kepala Desa selaku Atasan PPID Desa dan Perangkat Desa agar tata kelola Layanan informasi publik Desa dapat
berjalan dengan baik.
Paparnya.
Lanjut Kabid IKP, Masih banyak Badan Publik Desa yang belum memiliki website yng merupakan Akses Layaanan Informasi Publik yang mudah di Akses oleh Publik, dari 281 Desa baru 35 Desa yang memiliki Website yang kondisinya ada yang tidak Update, Ada Yg Update tetai belum ada fitur PPIDnya , ada fitur PPID tetapi belum menyediakan Informasi yang wajib disediakan secara Berkala, Serta Merta dan Informasi setiap saat. Jelas Kabid IKP.
Untuk
itu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Tata kelola layanan
Infformasi Publik pada Badan Publik Desa dan bagi Badan Publik Desa
yang dalam Layanan Keterbukaan Informasi Publiknya Baik perlu di beri Penghargaan
dari Pemerintah Kabupaten Tegal. (Pungkasnya. Diskominfo Kabupaten Tegal).