Dinas Kominfo Siap Kawal TNDE Kabupaten Tegal


Oleh MR, 25 September 2020
Sumber: tegalkab.go.id

Slawi – Kamis (24/09/2020), dr WIDODO JOKO MULYONO, M.Kes., MM., Sekda Kabupaten Tegal menggelar Rapat Koordinasi dengan OPD terkait guna membahas Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Adapun OPD yang terkait yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Inspektorat Kab. Tegal, BKD Kab. Tegal, DPU Kab. Tegal, Dinas PMTSP Kab. Tegal, Dinas Perkimtaru Kab. Tegal, Dinas Kominfo Kab. Tegal, BPBD Kab. Tegal, Dinas Kesehatan Kab. Tegal dan Bagian Organisasi Setda Kab. Tegal, Bagian Hukum Setda Kab. Tegal, Bagian Prokompim Setda Kab. Tegal.

Pada kesempatan kali ini, rapat langsung dipimpin oleh Sekda Kabupaten Tegal karena mengingat pentingnya implementasi TNDE di Pemerintah Kabupaten Tegal. Beliau menyampaikan arahan bahwa arus berita dan informasi sangat cepat terlebih lagi berita melalui media sosial yang terkadang dapat memicu kegelisahan di masyarakat. “Pemerintah Kabupaten Tegal harus dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat ini, untuk dapat berperan aktif dalam memberikan ketersediaan informasi dan berita yang valid” tutur Widodo Joko. Beliau juga meminta kepada kepala OPD agar dapat memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat dengan mengoptimalkan teknologi informasi.

Drs Edi Budiyanto, M.Pd, Asisten Administrasi Umum juga menambahkan bahwa kepala OPD diharapkan dapat merespons berita media sosial dengan cepat  dan harus berkoordinasi serta konfirmasi kepada Pimpinan. “Dalam situasi yang seperti ini, peran teknologi informasi sangat tepat untuk diterapkan dalam tata naskah dinas elektronik di Kabupaten Tegal” Tegas Edi. Kondisi pandemi juga memacu Pemerintah Daerah untuk mempercepat budaya baru di lingkungan pemerintahan untuk mengoptimalkan teknologi informasi.

Pemerintah Kabupaten Tegal sendiri sudah mempunyai regulasi terkait dengan implmentasi kedinasan secara elektronik yang tercantum Perbup Nomor 70 tahun 2019 tentang TNDE. Sesuai dengan Tugas dan Fungsi bahwa Dinas Kominfo Kab. Tegal siap mengawal impementasi TNDE di Kabupaten Tegal. Dinas Kominfo Kab. Tegal juga telah merintis pengembangan aplikasi e-office Kabupaten Tegal yang tersedia dalam versi android maupun website. Aplikasi e-office Kabupaten Tegal telah beberapa kali disosialisasikan dan dilakukan simulasi kepada beberapa OPD di lingkungan Pendopo Kabupaten Tegal. 

Bagian Organisasi Setda Kab. Tegal dan Bagian Hukum Setda Kab. Tegal yang menjadi inisiator Regulasi TNDE juga siap berkolaborasi dan bersinergi untuk memberikan sosilasi TNDE secara masiv kepada ASN di Kabupaten Tegal. Sekretaris Daerah Kab. Tegal meminta OPD terkait untuk membuat time schedule kegiatan sosialisasi TNDE dan Aplikasi e-office Kab. Tegal. 

E-office Kab. Tegal itu sendiri sudah menerapkan dasar keamanan two factor authentication (2FA), karena untuk masuk aplikasi tersebut selain menggunakan username and password tertentu juga menggunakan tanda tangan elektronik yang terintegrasi dengan Penyelenggara Sertifikat Elektronik dalam hal ini Balai Sertifikat Elektronik (BSRe – BSSN). 

Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Kominfo juga menginisiasi regulasi terkait Tata Kelola Sertifikat Elektronik yang terdapat pada Perbup Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik di Kabupaten Tegal. Samai dengan saat ini, proses penerbitan sertifikat elektronik pejabat struktural OPD di lingkup Pendopo Kab. Tegal juga sudah selesai dan sudah dilakukan tahap sosialisasi dan bimbingan teknis. Implementasi e-office Kab. Tegal menjadi instrument utama dalam penerapan TNDE Kab. Tegal. (MR)