Dinas Kominfo adakan Rakor PPID


Oleh PbS, 16 September 2019
Sumber: tegalkab.go.id

SLAWI - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tegal melaksanakan rapat koordinasi bertempat di ruang rapat Dinas Kominfo Kab. Tegal, Senin (16/9) lalu. Rapat dipimpin langsung oleh Kadis Kominfo Dessy Arifianto, S.Sos, MT didampingi Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Tobi’in, SE. Rapat koordinasi digelar dengan tujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tegal.

Dalam sambutannya, Kadis Kominfo menyampaikan maksud rakor ini mendorong pejabat pengelola informasi publik pada seluruh perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal (PPID Pembantu) untuk aktif menyusun daftar informasi publik (DIP). “Kewajiban Badan Publik untuk memberikan informasi publik merupakan amanat Undang-undang No. 14 tahun 2008 yang tentunya harus kita patuhi bersama untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tegal,” ungkap Dessy .

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan website oleh Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Tegal. Mengingat teknologi informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik. Tobi’in menambahkan fungsi PPID Kabupaten Tegal adalah menghimpun dan mengelola informasi publik dari Perangkat Daerah. “Peran PPID Pembantu sebagai sumber data merupakan ujung tombak dalam mewujudkan Daftar Informasi Publik PPID Kabupaten Tegal.

Dalam mengakhiri rakor tersebut Kadis mengharap aktifnya PPID pembantu di setiap SKPD agar dalam pengelolaan PPID lebih terbuka dan transparan. Sehingga layanan informasi daerah kepada masyarakat akan lebih maksimal,  efektif dan efisien.