Cegah Gratifikasi Marak, Inspektorat Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi


Oleh PbS, 10 October 2019
Sumber: tegalkab.go.id


Slawi, bertempat di Ruang rapat Dinas Kominfo Kabupaten Tegal diselenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Tahun 2019 dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Dessy Arifianto, S.Sos, MT.


Dessy menyambut baik kegiatan ini, karena sebagai pencerahan dan menginspirasi dalam menjalankan tugas sebagai ASN sehingga tidak akan merasa was-was dalam menjalankannya. Dessy juga menjelaskan kegiatan-kegiatan yang dilakukan Dinas Kominfo pada tahun 2019.


Hadir sebagai Narasumber oleh auditor Inspektorat Kabupaten Tegal yaitu Uly Maria Ulfa, S.Si., MM dan  Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Dra Nastiti Nasiatul Aisiyah, M.Si.


Acara Sosialisasi Gratifikasi bagi ASN pada Dinas Kominfo Kabupaten Tegal diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari pejabat struktural dan pejabat fungsional di Dinas Kominfo.


Tujuan diselenggarakan acara sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman ASN tentang pengendalian gratifikasi yang diharapkan berujung pada kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi.


Selanjutnya Narasumber menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi dapat diterimakan di dalam Negeri maupun di luar Negeri baik yang dilakukan secara langsung maupun dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Maka dari itu dibutuhkan upaya untuk meningkatkan pengendalian gratifikasi sebagai pencegahan kearah korupsi.


Dalam upaya Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Kabupaten Tegal telah menerbitkan Peraturan Bupati Tegal No. 66 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Tegal Nomor 700/1201/2018 tanggal 10 Desember 2018 tentang Penetapan program Kerja Pengawasan Tahunan (PPKT) Aparat Pengawas Internal Pemerintah pada Inspektorat Kabupaten Tegal. Inspektorat akan melakukan sosialisasi semacam ini kesemua perangkat daerah, dengan harapan dapat mengatasi permasalahan korupsi dan gratifikasi yang menjadi penghalang terbesar terwujudnya tujuan nasional bangsa kita. (PbS)