Cara Memilih Hewan Kurban yang Tepat dan Syarat Sahnya


Oleh Denny Ardin, 05 July 2021
Sumber: tegalkab.go.id

Slawi – Idul Adha bagi umat muslim memiliki makna yang penting yaitu makna ibadah dan makna sosial melalui pemberian daging kurban kepada sesama. Ibadah kurban bertujuan untuk menghilangkan sikap egoisme, nafsu serakah, dan sifat individual dalam diri seorang muslim.

Mengingat pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam waktu bersamaan maka  berdampak pada peningkatan kebutuhan hewan kurban seperti sapi  dan kambing, padahal hewan yang dipilih harus sesuai dengan persyaratan hewan kurban yang sesuai ajaran Islam, untuk itu masyarakat harus pintar memilihnya.


Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa, hewan kurban memiliki persyaratan yang harus dipenuhi agar ibadah kurban menjadi sempurna. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini syarat sah hewan kurban dan cara memilih hewan kurban yang sehat.  

 

1. Jenis Hewan Kurban

syarat sah hewan kurban harus dari hewan ternak unta, sapi, kambing atau domba.  Bisa juga sejenis hewan sapi misalnya kerbau, karena hakikatnya sama dengan sapi sebagai hewan ternak sehingga diperbolehkan untuk menjadi hewan kurban.

 

2. Usia Hewan Kurban

Usia hewan ternak yang akan dijadikan hewan kurban sudah mencapai umur minimal yang ditentukan.  Adapun umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban seperti berikut :  

a.  Unta minimal berumur lima tahun dan telah masuk tahun keenam. 

b.  Sapi minimal berumur dua tahun dan telah masuk tahun ketiga. 

c. Kambing jenis domba atau biri-biri berumur satu tahun, sedangkan bagi kambing biasa atau bukan  dari jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa, maka minimal berumur satu tahun dan telah masuk tahun kedua. 


3. Kondisi Hewan Kurban

Hewan kurban harus binatang atau hewan ternak yang sehat tanpa cacat, untuk  tulah jika masyarakat ingin membeli sendiri hewan ternak untuk hewan kurban harus benar-benar teliti dalam memilih.  Jangan sampai memilih hewan yang buta, sakit,  pincang atau sangat kurus. Bahkan kalau perlu,  memilih hewan yang sudah mendapatkan sertifikat kesehatan dari instansi yang berwenang.

Apabila saat pemotongan hewan kurban ditemukan hati yang terdapat cacing hati (fasiola hepatica) disarankan untuk membuang bagian hati yang mengandung cacing tersebut dan bagian lain dapat dikonsumsi setelah melalui proses memasak hingga matang (disarankan untuk tidak mengolah dalam bentuk sate)

 

4. Kepemilikan Hewan Kurban

Hewan kurban harus dimiliki sendiri, artinya tidak boleh hasil warisan atau hewan milik orang lain yang diperoleh dengan cara tidak sah seperti mencuri menipu atau hewan yang masih dalam agunan alias gadai.

 

5. waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban harus sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh syariat Islam yakni pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah selesai menjalankan shalat Idul Adha hingga terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.