Slawi – Idul Adha bagi umat muslim memiliki
makna yang penting yaitu makna ibadah dan makna sosial melalui pemberian daging
kurban kepada sesama. Ibadah kurban bertujuan untuk menghilangkan sikap egoisme,
nafsu serakah, dan sifat individual dalam diri seorang muslim.
Mengingat pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam waktu bersamaan maka berdampak pada peningkatan kebutuhan hewan kurban seperti sapi dan kambing, padahal hewan yang dipilih harus sesuai dengan persyaratan hewan kurban yang sesuai ajaran Islam, untuk itu masyarakat harus pintar memilihnya.
Berbeda dengan penyembelihan hewan
biasa, hewan kurban memiliki persyaratan yang harus dipenuhi agar ibadah kurban
menjadi sempurna. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini syarat sah hewan
kurban dan cara memilih hewan kurban yang sehat.
1. Jenis Hewan Kurban
syarat sah hewan kurban harus
dari hewan ternak unta, sapi, kambing atau domba. Bisa juga sejenis hewan
sapi misalnya kerbau, karena hakikatnya sama dengan sapi sebagai hewan ternak
sehingga diperbolehkan untuk menjadi hewan kurban.
2. Usia Hewan Kurban
Usia hewan ternak yang akan dijadikan
hewan kurban sudah mencapai umur minimal yang ditentukan. Adapun umur
hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban seperti berikut :
a. Unta minimal berumur lima tahun dan telah masuk
tahun keenam.
b. Sapi minimal berumur dua tahun dan telah masuk
tahun ketiga.
c. Kambing jenis domba atau biri-biri berumur satu tahun, sedangkan bagi kambing biasa atau bukan dari jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa, maka minimal berumur satu tahun dan telah masuk tahun kedua.
3. Kondisi Hewan Kurban
Hewan kurban harus binatang
atau hewan ternak yang sehat tanpa cacat, untuk tulah jika masyarakat ingin membeli sendiri
hewan ternak untuk hewan kurban harus benar-benar teliti dalam memilih.
Jangan sampai memilih hewan yang buta, sakit,
pincang atau sangat kurus. Bahkan kalau perlu, memilih hewan yang sudah mendapatkan
sertifikat kesehatan dari instansi yang berwenang.
Apabila saat pemotongan hewan kurban ditemukan
hati yang terdapat cacing hati (fasiola
hepatica) disarankan untuk membuang bagian hati yang mengandung cacing
tersebut dan bagian lain dapat dikonsumsi setelah melalui proses memasak hingga
matang (disarankan untuk tidak mengolah dalam bentuk sate)
4. Kepemilikan Hewan Kurban
Hewan kurban harus dimiliki
sendiri, artinya tidak boleh hasil warisan atau hewan milik orang lain yang
diperoleh dengan cara tidak sah seperti mencuri menipu atau hewan yang masih
dalam agunan alias gadai.
5. waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Penyembelihan hewan kurban harus sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh syariat Islam yakni pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah selesai menjalankan shalat Idul Adha hingga terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.