SLAWI- Guna untuk memastikan apakah ada perusahaan yang melanggar aturan
PPKM Darurat selama penerapan pada 3 – 20 Juli, Bupati Tegal Umi Aziah bersama Dandim 0712 Letkol
Inf Sutan Pandapotan Siregar dan jajaran melakukan Inspeksi mendadak ke tempat-tempat usaha dan perkantoran yang
bergerak di sektor Esensial Jum’at
9/7/2021.
Inspeksi tersebut dilakukan di empat tempat yang berbeda, pertama dikantor PT BRI Unit Slawi di masa PPKM darurat untuk operasi karyawan hanya boleh
memperkerjakan dari kantor maksimal 50 persen sisanya harus bekerja dari rumah
atau Work From Home (WFH). Di sana
tidak ditemukan pelanggaran aturan karena telah mempekerjakan karyawanya sesuai
ketentuan.
Bupati Tegal berharap untuk manajer dan semua karyawan lebih waspada. Penerapan Protokol kesehatan di lingkungan kantor BRI Unit Slawi untuk lebih berkualitas. Penerapan Protokol kesehatan ini harus dari hulu sampai hilir dari mulai tempat cuci tangan, pintu masuk, ruang tunggu semuanya harus Standar protokol kesehatan.
Kemudian inspeksi berlanjut ke kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Tegal , sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemeberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali yang merupakan sektor esensial boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen Staf.
Disana tidak temukan pelanggaran aturan PPKM darurat semuanya di laksanakan dengan baik,Bupati Tegal Umi Azizah dalam arahanya mengatakan kesuksesan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kabupaten Tegal masuk kriteria Level 3, oleh karena itu di perlukan kerja sama semua pihak, bukan hanya Tim Satuan Gugus Tugas namun semuanya ikut berperan dalam mensukseskan kegiatan tersebut agar kasus penyebaran Covid-19 dapat ditekan serendah-rendahnya.
Selain Sidak ke kantor BRI dan PMPTSP Tim juga sidak ke PT. Gopek Cipta Utama di Jln. Kapt. Pierre Tendean No. 5 Slawi salah satu perusahaan teh yang ada dikota Slawi, Tim disambut langsung oleh pimpinan dari perusahaan tersebut dan dilanjutkan dengan pengecekan operasi karyawan sesuai ketentuan aturan PPKM darurat,
Dandim 0712 Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar selaku Wakil Ketua Gugus Tugas menyampaikan Apresiasinya pada Pimpinan perusahaan dan seluruh karyawan yang telah menerapkan ketentuan aturan PPKM Darurat dengan baik dengan penerapan Protokol Kesehatan yang meliputi menggunakan masker yang Standar, Jaga jarak dalam bekerja dan tempat Cuci tangan yang berkualitas.
Salah satu pusat peberlanjaan/Mall Basa Toserba Banjaran yang menjual berbagai kebutuhan pokok seperti beras, minyak, aneka minuman dan kebutuhan pokok lainya tidak luput dari sidak Tim Satgas Covid 19. Disana ditemukan tempat cuci tangan yang sudah rusak tetapi belum diperbaiki oleh pihak perusahaan, masih adanya penjualan barang-barang yang tidak masuk dalam sektor esensial serta masih ada permainan anak-anak yang beroperasi.
Mendapati sejumlah temuan tersebut Dandim 0712 menegur pada menejer Basa untuk segera memperbaiki tempat Cuci tangan agar standar, dan untuk barang-barang yg bukan sektor esensial agar sementara tidak di perjual belikan guna mengurangi operasi karyawan agar sesuai ketentuan aturan PPKM Darurat.
‘Perusahaan yang masuk sektor esensial bukan berarti tidak disidak atau tidak di lakukan pengawasan, tetap akan kita periksa/awasi malah justru lebih ketat pengawasanya dimasa PPKM Darurat . Kalau mereka melanggar prokes bukan hanya ditegur tapi kita bisa beri sanksi”. Pungkasnya (Ew)