Oleh OI, 29 March 2021
Sumber:
tegalkab.go.id
Lebaksiu – Perkembangan teknologi informasi yang semakin maju telah mendorong lembaga pemerintah sebagai penyedia layanan publik secepatnya bertransformasi dan meningkatkan literasi digitalnya, tak terkecuali para camat. Pesan itu disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat membuka forum komunikasi camat di ruang pertemuan Kampung Moci, Lebaksiu, Sabtu (20/03/2021).
Menurut Umi, pemerintahan di era keterbukaan informasi publik dan media sosial harus bisa menyediakan kanal informasi dan komunikasi yang efektif. Menurutnya, parameter pelayanan publik saat ini tidak hanya sebatas pada sikap santun dan senyum ramah, tapi juga harus bisa mengadirkan layanan yang mudah, cepat, terpantau dan terjangkau yang itu bisa diterapkan dengan memanfaatkan teknologi digital.
Kecamatan, lanjut Umi, memiliki layanan Rumah Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) sebagai barometer pelayanan administrasi di tingkat wilayah. Setidaknya, ada tiga aspek yang perlu menjadi perhatian dan pengawasan camat. Pertama adalah soal publikasi jenis layanan, persyaratan yang harus dipenuhi dan standar pelayanan minimalnya yang harus terus menerus digencarkan.
“Kita edukasi warga kita bahwa mengurus sendiri keperluan administrasinya di kecamatan itu mudah, cepat, terbuka, dan pasti. Selain perlunya membangun sistem aplikasi layanan yang terintegrasi juga peran publikasi melalui akun resmi media sosial kecamatan sangatlah penting,” ujar Umi.
Umi mengatakan jika media sosial adalah sarana komunikasi yang efektif saat ini dan ke depannya nanti. Alasannya, jumlah pengguna internet dan media sosial terus meningkat seiring dengan beralihnya generasi Z, generasi millenial ke dalam kelompok usia produktif, usia kerja dan menjadi pengguna aktif media sosial.
”Lewat media sosial, selain efektif untuk menginformasikan kegiatan pemerintahan, bapak, ibu camat juga bisa berkomunikasi dengan warga, menyapa dan merespon keluhannya. Misalnya soal jalan rusak, lampu jalan mati dan sebagainya. Sekalipun itu bukan kewenangannya, bapak, ibu camat cukup menjadi mediator dan mengkomunikasikannya langsung ke dinas atau instansi terkait. Pola komunikasi ini jauh lebih efektif dan menumbuhkan kepercayaan publik akan layanan pemerintah,” ungkapnya.
Aspek kedua adalah soal pengendalian, monitoring dan evaluasi terhadap layanan Rumah Paten yang menurut Umi tidak hanya sebatas pada laporan perolehan pendapatan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), tapi juga bagaimana menilai potensinya, strategi pendekatannya ke masyarakat dan inovasi layanannya agar lebih mudah menjangkau segmen millenial yang lekat dengan layanan digital serta pembayaran non tunai.
Sedangkan aspek ketiga, lanjut Umi adalah tentang kepuasan masyarakat akan layanan Rumah Paten dan pelayanan publik lainnya di tingkat kecamatan. Pola jajak pendapat melalui media sosial atau survey secara berkala bisa ditempuh untuk menilai secara objektif sekaligus menemukan sisi kekurangan dari layanan publiknya untuk diperbaiki.
Senada dengan itu, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Dadang Darusman mengungkapkan jika pengaduan masyarakat lebih banyak muncul di media sosial seperti facebook, instagram dan tweeter. Oleh sebab itu, ia meminta amat bisa memonitor situasi dan perkembangan yang ada di wilayah kerjanya melalui media sosial, baik lewat akun pribadi maupun akun resmi pemerintah kecamatan yang tentunya akan lebih baik. (OI)