Bupati Tegal Ajak Diskusi Warga Desa Terdampak Limbah B3


Oleh OI, 18 October 2019
Sumber: tegalkab.go.id

Slawi - Terdapatnya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 yang berada di dua desa yaitu Desa Pesarean Kecamatan Adiwerna dan Desa Karangdawa Kecamatan Margasari, membuat sejumlah masyarakat sekitar resah. Dikarenakan telah mencemari lingkungan sekitar. Untuk itu, Bupati Tegal Umi Azizah mendukung diadakannya Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Kawasan Terdampak Limbah B3 Secara Terintegrasi yang mendatangkan perwakilan warga dari kedua desa yang terdampak limbah B3 itu, di Hotel Grand Dian Slawi, Rabu (16/10) pagi.

"Terkait dengan isu penanganan limbah B3 di Desa Pesarean dan Desa Karangdawa, kami pun telah menetapkan isu strategis yang kelima, yaitu infrastruktur pengembangan wilayah dan lingkungan hidup," kata Umi. Lanjutnya, Pemkab juga telah menetapkan penanganan permasalahan lingkungan hidup khususnya limbah B3 menjadi program unggulan ketujuh. Yaitu peningkatan kualitas lingkungan hidup, yang difokuskan pada upaya penanganan sampah dan limbah B3.

Sementara, penanganan limbah B3 seperti di Desa Pesarean dilakukan dengan relokasi usaha pengecoran logam rumahan ke Perkampungan Industri Kecil (PIK) Kebasen. Meskipun masih menyisakan beberapa yang masih belum mau direlokasi. Upaya berikutnya adalah mengeruk tanah yang tercemar sampai pada kedalaman tertentu dan menggantikannya dengan tanah baru.

"Upaya lainnya juga melokalisir atau membatasi area terkena limbah B3 agar limbah B3 tidak menyebar lebih luas pada kawasan permukiman warga. Pengawasan dan pemantauan pada objek lingkungan yang terdampak juga kami lakukan untuk menjaga kualitas lingkungannya seperti kualitas air, udara dan tanah," tutur Umi.

Umi merasakan betul kondisi lingkungan di kedua lokasi tersebut sangat memprihatinkan dan membahayakan kesehatan warga setempat. Di Desa Pesarean aktivitas pembuangan limbah B3 secara sembarangan sudah berlangsung sejak tahun 1960 dan sudah ratusan warga menderita sakit. Sedangkan Desa Karangdawa pencemaran B3 terjadi mulai tahun 2007.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono menyampaikan upaya lain selain relokasi kegiatan industri kecil Pesarean ke PIK Kebasen, juga telah dilakukan upaya dari Pemkab Tegal, Pemprov Jawa Tengah sampai Pemerintah Pusat, diantaranya pada tahun 2018 secara parsial di beberapa titik KLHK dan Pemkab Tegal telah mengupas tanah-tanah yang terkontaminasi limbah B3.

Mengingat kondisi di dua kawasan tersebut telah terjadi pencemaran, Joko menuturkan perlu dilakukan kajian menyeluruh dan terpadu agar didapat suatu rencana aksi penanganan dan pengelolaan. Sehingga kegiatan usaha di kedua kawasan tersebut tetap berlangsung, namun kondisi lingkungan tetap terjaga dengan baik serta masyarakat sekitar kawasan tetap dapat hidup layak.

Dalam kegiatan FGD tersebut, dihadiri oleh pemateri dari Direktur Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas, Direktur Pusat Teknologi Lingkungan BPPT, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Jateng, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Jateng. (OI)