Bupati Tegal : Ibu Hamil Siap Melahirkan Tanpa BPJS Bisa Dibantu Jampersal


Oleh ip , 18 July 2025
Sumber: utama.tegalkab.go.id

Slawi – Kesempatan emas dimanfaatkan oleh Mukrihaji, warga Desa Kambangan, Kecamatan Lebaksiu, untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada Bupati Tegal, Ischak Maulana, dalam kegiatan Bupati Tilik Desa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal (16/07/2025).

Dalam dialog tersebut, Mukrihaji menyampaikan permasalahan terkait ibu hamil yang akan melahirkan namun tidak memiliki keanggotaan aktif dalam BPJS Kesehatan. 

“Ternyata ketika dicek, BPJS-nya sudah tidak aktif. Mohon izin, Pak Bupati, kami mohon terkait dengan ibu hamil untuk difasilitasi dengan anggaran apapun yang memang dinas yang membidangi terkait dengan ibu yang mau melahirkan,” ujar Mukrihaji, Perangkat Desa Kambangan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Ischak Maulana menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan program Jampersal (Jaminan Persalinan) bagi masyarakat kurang mampu yang tidak memiliki BPJS aktif.

“Ketika ada ibu hamil, yang hendak melahirkan tidak punya BPJS dan masuk kategori tidak mampu. Kita punya Jampersal, Jaminan Persalinan, untuk membiayai persalinannya. Caranya bisa menghubungi bidan desa. Untuk masyarakat tidak mampu dan tidak punya BPJS, itu bisa dibiayai full persalinannya. Tentu ada persyaratan yang harus dilengkapi,” ujar Ischak Maulana.

Dinas terkait turut memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme bantuan tersebut. Program Jampersal dapat dimanfaatkan mulai dari awal masa kehamilan, dengan syarat ibu hamil telah memiliki kartu jaminan kesehatan. Apabila belum memiliki jaminan dan tergolong tidak mampu, maka akan diupayakan terlebih dahulu melalui pendaftaran BPJS dengan anggaran dari APBD. Jika opsi tersebut tidak memungkinkan, barulah program Jampersal akan digunakan sebagai solusi terakhir.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menunda pendaftaran BPJS hingga mendekati waktu persalinan. Hal ini penting karena aktivasi kepesertaan BPJS membutuhkan waktu sekitar 14 hari sejak pendaftaran.

Untuk proses pengajuan bantuan, persyaratan yang perlu disiapkan antara lain surat keterangan tidak mampu dari desa, KTP, serta foto kondisi rumah. Selanjutnya, pihak puskesmas akan membantu dalam proses pendaftaran agar ibu dan bayi dapat menerima layanan kesehatan yang layak dan selamat dalam proses persalinan.