Slawi – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
Kabupaten Tegal menggelar Bimbingan Teknis Layanan Kegawatdaruratan Call Center
112. Bimtek berlangsung dua hari tanggal 8 dan 9 Maret 2023 Gedung PMI
Kabupaten Tegal. Materi pelatihan meliputi soft skill communication, penanganan
kedaruratan kesehatan dan penanganan kedaruratan gangguan hewan buas atau hewan
liar.
Kepala
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo, Kusnianto, selaku
penyelenggara menyebutkan, dasar pelaksanaan Layanan Nomor Tunggal Panggilan
Darurat (NTPD) Call Center 112 adalah Peraturan Menteri Kominfo
Nomor 10 Tahun 2016 tentang layanan NTPD. Kedua, Peraturan Menteri
Kominfo nomor 14 tahun 2018 tentang rencana dasar teknis Fundamental teknikal
trend pembangunan telekomunikasi nasional. Ketiga, Keputusan Dirjen PPI Nomor
112 tahun 2019 tentang pedoman teknis penyediaan layanan panggilan darurat 112.
Keempat, Peraturan Bupati Tegal nomor 39 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan
Layanan NTPD 112 di Kabupaten Tegal.
”Tujuan
diselenggarakannya bimbingan teknis meliputi ; pertama, peningkatan pengetahuan
dan keterampilan petugas penanganan gangguan hewan buas, yang kedua,
optimalisasi layanan kedaruratan call center 112, dan ketiga peningkatan
penyelesaian tindaklanjut aduan melalui call center 112,” ujar Kusnianto.
Adapun
Jumlah peserta pelatihan seluruhnya berjumlah 40 orang terdiri 8 orang operator
call taker 112, 14 orang operator call center OPD, 12 orang tenaga
penanggulangan hewan buas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),serta
6 orang dari Satpol PP Kabupaten Tegal. Narasumber pelatihan dari
empat instansi yaitu dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDSA)
Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, serta
Dinas Kesehatan dan Dinas Kominfo Kabupaten Tegal.
Pembukaan
Bintek dihadiri Direktur PT Digital Sandi Informasi -Jakarta yang
diwakili General Manager Bisnis Development Hary Fridayanto yang memberikan
cost social responsibility (CSR) sebagai penyedia jasa layanan call
center 112 Kabupaten Tegal .
Sementara
itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal
Nurhayati mengharapkan dengan diresmikannya regulasi terkait NTPD 112 maka
selaku pelaksana harus siap. Dengan adanya CSR ini, diharapkan dapat
meningkatkan kompetensi khususnya penanganan hewan buas. Sebab, berdasarkan
catatan panggilan masuk ke call center 112, yang tertinggi laporannya adalah
gangguan binatang buas meliputi ; baik itu gangguan kera, ular, kerbau ngamuk
dan yang terbanyak adalah gangguan lebah/tawon yang mencapai lebih dari 50
prosen.
Tolak
ukur pemerintah itu sukses, manakala yang dibutuhkan masyarakat
terlayani. Kalau pemerintah desa, kecamatan, kabupaten bahkan pemerintah pusat
dapat melayani yang diinginkan warga, itu sudah jempol. Jadi sekali
lagi Dinas Kominfo core bisnisnya di bidang komunikasi informasi kita
berusaha setiap saat untuk mengoptimalkan apa yang menjadi tupoksi kami,” jelas
Nurhayati.(Diskominfo Kab. Tegal)