Bawaslu Gelar Rakor Evaluasi Penindakan Pelanggaran Pemilu dengan Mitra Kerja


Oleh s@n, 14 October 2019
Sumber: tegalkab.go.id

SLAWI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penindakan Pelanggaran Pemilihan Umum tahun 2019, Kamis (10/10) di Hall Room Hotel Permata Inn Slawi. Rakor digelar sebagai evaluasi kinerja Bawaslu dalam penindakan pelanggaran pemilihan umum tahun 2019.

Acara tersebut dihadiri oleh Polres Tegal, Kejaksaan Negeri Slawi, Setda Kabupaten Tegal, Dishub Kabupaten Tegal, Satpol PP Kabupaten Tegal, Dinas Perkimtaru Kabupaten Tegal, KPU Kabupaten Tegal, Kodim 0712 Tegal, BP2D Kabupaten Tegal, Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Tegal, BP2T Kabupaten Tegal, Dinas Kominfo Kabupaten Tegal dan Camat Se-Kabupaten Tegal.

Rakor juga menghadirkan narasumber anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Dr. Sri Wahyu Ananingsih, S.H., M.Hum. Dalam kesempatan itu, Sri Wahyu Ananingsih menyampaikan bahwa upaya penindakan pelanggaran Pemilu tahun 2019 yakni selama Pemilu tahun 2019,  Bawaslu Jawa Tengah mengusut 11 Perkara/Kasus pidana Pemilu dengan jumlah terdakwa sebanyak 13 orang, 9 orang divonis bersalah dan 4 orang diantaranya divonis bebas.

"Terdapat 11 putusan inkrah di Jawa Tengah terhadap kasus pidana pemilu diantaranya tingkat pertama (pengadilan Negeri) sebanyak 2 Putusan serta tingkat Banding (Pengadilan Tinggi). Sebanyak 9 Putusan dimana Kabupaten Tegal masuk dalam penegakan hukum tersebut," urainya

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Ikbal Faizal menyampaikan terkait dugaan pelanggaran pemilu atas temuan dan laporan. Adapun temuan oleh Bawaslu Kabupaten Tegal antara lain 31 pelanggaran Administrasi, Pidana 7 kasus, kode etik 2 kasus, 2 laporan pidana yang tidak diregistrasi dikarenakan tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Turut hadir Ketua dan anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Tegal dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal. (s@n)