Slawi – Bupati Tegal H.
Ischak Maulana Rohman, S.H. menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan
penandatanganan Perjanjian Kinerja kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) Tahun Anggaran 2026, dengan tema “Perencanaan Kuat, Pembangunan Tepat,
Penganggaran Mantap, Pelaksanaan Cepat”. Kegiatan tersebut berlangsung di
Gedung Dadali, Komplek Pemerintah Kabupaten Tegal, Selasa (13/01/2026).
Dalam arahannya, Bupati
Tegal H. Ischak Maulana Rohman, S.H. menyampaikan apresiasi kepada Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tegal atas kinerjanya yang telah berhasil
merampungkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 tepat
waktu.
“Saya mengapresiasi dan
mengucapkan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten
Tegal yang telah bekerja keras sehingga Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026
dapat diselesaikan tepat waktu.” ujarnya.
Bupati menjelaskan
bahwa pada Tahun Anggaran 2026 terdapat sejumlah penyesuaian kebijakan, salah
satunya disebabkan oleh berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Namun
demikian, ia bersyukur karena struktur belanja pegawai tetap terjaga dan APBD
masih mampu mengakomodasi program serta kegiatan prioritas yang selaras dengan
visi dan misi Pemerintah Kabupaten Tegal.
Lebih lanjut, Bupati
menekankan pentingnya publikasi yang maksimal terhadap seluruh program dan
kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah, agar masyarakat dapat mengetahui
dan merasakan secara langsung hasil pembangunan yang telah dan sedang
dilakukan.
Dalam laporannya,
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal, Bangun
Nurraharjo, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2026 berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 dan Peraturan
Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2025. Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah
Kabupaten Tegal telah menerbitkan DPA SKPD Tahun 2026 tertanggal 31 Desember
2025.
Dengan telah
diterimanya DPA tersebut, Bangun menegaskan bahwa seluruh Kepala SKPD dapat
langsung melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan sesuai dengan arahan dan
kebijakan Bupati Tegal. “DPA ini menjadi dasar bagi SKPD untuk segera bergerak
dan merealisasikan program serta kegiatan pembangunan tahun 2026,” ujarnya.
Secara keseluruhan,
total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun
Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp2,8 triliun, yang dialokasikan untuk
mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan
pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut
disampaikan, target penerimaan pendapatan tertinggi Pemerintah Kabupaten Tegal
Tahun 2026 berada pada urutan pertama BPKAD, disusul Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda), RSUD dr. Soeselo, RSUD Suradadi, dan Dinas Pemuda, Olahraga, dan
Pariwisata (Porapar).
Dari sisi belanja,
Bangun menjelaskan bahwa belanja Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2026
mengalami penurunan sebesar Rp325 miliar sebagai dampak dari berbagai kebijakan
efisiensi. Beberapa pos belanja yang mengalami penurunan antara lain belanja
pegawai yang berkurang sebesar 72,5 persen, belanja barang dan jasa, serta
belanja perjalanan dinas termasuk uang harian. Sementara itu, belanja hibah
justru mengalami peningkatan karena sasarannya langsung kepada masyarakat,
sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat Kabupaten
Tegal.
Bangun juga melaporkan
bahwa belanja modal untuk program-program prioritas telah diamankan sesuai
dengan visi dan misi Bupati Tegal, khususnya pada pembangunan infrastruktur
jalan melalui program “Sehari Lapor Sehari Alus”, yakni setiap laporan
kerusakan jalan akan segera ditindaklanjuti dengan perbaikan.
Secara keseluruhan,
total belanja daerah Tahun Anggaran 2026 mencakup 48 SKPD dengan 51 unit SKPD,
268 program, 505 kegiatan, dan 621 subkegiatan, sebagaimana data yang bersumber
dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Selain itu, disampaikan
pula SKPD dengan penyerapan anggaran terbesar, yaitu Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan sebesar 34,21 persen dari APBD Kabupaten Tegal, diikuti BPKAD
sebesar 19,8 persen karena adanya dana titipan transfer seperti Dana Desa, RSUD
dr. Soeselo sebesar 8,24 persen, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(DPUPR) sebesar 7,4 persen, serta Dinas Kesehatan sebesar 6 persen.
Dengan penyerahan DPA
ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Tegal
Tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai
dengan prioritas daerah.