270 PEGAWAI P3K PEMERINTAH KAB TEGAL TERIMA SURAT KEPUTUSAN


Oleh SA, 25 February 2021
Sumber: tegalkab.go.id

Sebanyak 270 peserta yang dinyatakan lolos seleksi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (P3K) tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Tegal   menerima Surat Keputusan P3K hari ini, Kamis 25 Februari 2021.  Penyerahan SK dilakukan Bupati Tegal Dra. Umi Azizah di Pendopo Amangkurat kepada 50 peserta sebagai perwakilan, dan  220 orang lainnya yang hadir secara virtual melalui zoom meeting karena masa pandemi covid-19.

Pada kesempatan itu  Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Tegal, Drs. Edi Budiyanto, M.Pd melaporkan,  proses  penerimaan  P3K  tahun  ini  cukup panjang yakni selama 2 tahun, dimulai dari usul kebutuhan P3K hingga penerimaan perjanjian kerja dan SK P3K yang dilakukan hari ini.

Edi Budiyanto menjelaskan sebanyak 270 orang P3K terdiri dari 213 orang tenaga pendidikan, 10 orang tenaga kesehatan, dan  47 orang penyuluh pertanian. Sebenarnya posisi yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Tegal sebanyak 424, namun yang mendaftar hanya 363 peserta, 360 orang yang lolos administrasi, dan hanya 277 orang yang memenuhi Passing Grade.  Selanjutnya hanya 270 orang yang diusulkan penetapan Nomor Induk P3K , karena 2 orang meninggal dunia, 1 orang tidak terekomendasi, dan  4 orang lainnya  mengundurkan diri.

 Kepada para pegawai P3K , Edi Budiyanto berpesan untuk membangun Kabupaten Tegal dan mewujudkan visi Bupati Tegal yakni menjadikan masyarakat yang sejahtera, mandiri, unggul, berbudaya, dan berakhlak mulia.

“Kami ucapkan selamat kepada para P3K, semoga mejadi ASN yang berintegritas, mempunyai dedikasi yang tinggi, etos kerja yang handal, kreatif, inovatif serta setia pada pancasila dan NKRI,” tuturnya.

Dalam sambutannya Bupati Tegal Umi Azizah  memberikan ucapan selamat kepada P3K yang telah menerima SK dan Perjanjian Kerja. Umi menyampaikan bahwa P3K adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang setara dengan PNS. Dalam bekerja, P3K juga terikat dengan penilaian kerja yang tertera pada perjanjian kerja.

“PR terbesar kita di birokrasi adalah mendongkrak indeks efektivitas pemerintahan. Untuk itu, melalui skema Smart ASN, kita ingin menwujudkan ASN yang berkualitas dan berdaya saing. Visi kita di birokrasi adalah memiliki ASN yang berintegritas, nasionalis, professional, dan berwawasan global,” katanya.

Bupati Umi Azizah berharap, melalui sumbangsih keilmuan, P3K bisa membawa perubahan dan bisa mendorong kinerja organisasi pemerintahan ke arah yang lebih baik, efektif, dan mampu mengikuti perkembangan jaman yang bergerak begitu cepat di era Internet of Thing (IOT) ini. (Dinas Kominfo Kab. Tegal/SA).