15 OPD IKUTI UJI PUBLIK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK


Oleh EW, 14 September 2023
Sumber: tegalkab.go.id

SLAWI- Sebanyak 15 perangkat daerah di Kabupaten Tegal mulai hari ini Selasa dan besok Rabu  (12 & 13 September) mengikuti uji publik keterbukaan informasi publik (KIP) Award Kabupaten  tahun 2023.

Uji publik diselenggarakan oleh Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah kabupaten  Tegal dalam rangka monitoring dan evaluasi PPID di jajaran perangkat daerah.

bertujuan untuk  mewujudkan  keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik bertempat di Gedung Amarta Setda Kabupaten Tegal.

Monev Keterbukaan Informasi Publik OPD diselenggarakan dalam 4 tahapan. Tahap 1 Monev website PPID, tahap 2 Self Asesmen quisioner / Penilaian mandiri,  tahap 3 visitasi dan tahap 4 Uji Publik,

Tim Panelis Uji Publik  terdiri Sekretaris Daerah  Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Moh. Asropi, dan Dosen Fakultas Hukum UPS Tegal Siswanto.

Dalam uji publik tersebut, masing-masing Kepala Perangkat Daerah memaparkan komitmen, inovasi, langkah, upaya dan tata kelola informasi publik di instansinya dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik.

Kepala Dinas Kominfo Kab. Tegal Nurhayati didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kusnianto,  mengatakan uji publik ini merupakan tahap terakhir dari rangkaian acara KIP Award OPD Kabupten Tegal 2023 .

Sebelumnya telah dilakukan tahap Monev website PPID, tahap  pengisian Self Assignment Quisioner (SAQ), dan tahap visitasi untuk verifikasi dan validasi.

KIP Award merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Tegal untuk mewujudkan  badan Publik Pemerintah yang informatif. Artinya, badan publik yang  menyediakan, melayani dan memberikan informasi publik dengan mudah, murah, cepat dan akuntabel berdasarkan standar pelayanan informasi publik khususnya mendasari Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

Untuk mewujudkan Kabupaten Tegal yang Informatif , tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kominfo saja tapi perlu didukung oleh seluruh OPD yang ada di Kabupaten Tegal.

Ditambahkan, kegiatan KIP Award mendasari Undang-undang Nomor 14 dan peraturan perundang-undangan turunnya baik itu Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Komisi informasi.

Peserta Uji Publik terdiri 12 perangkat daerah kabupaten dan 3 kecamatan.

Yaitu RSUD dr. Soeselo, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Bappeda & Litbang, Dinas P2AP2KB, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Satpol PP, BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata,Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

 

Serta tigat kecamatan yaitu : Kecamatan Slawi, Balapulang , Jatinegara dan Dukuhturi.

Hasil uji publik akan menentukan kategori masing-masing badan publik berdasarkan nilai  yang dicapai dari 4 tahapan KIP Award.

"Ada 5 kategori  badan publik yaitu: Badan Publik Informatif , Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang informatif dan yang paling bawah kategori tidak informatif ", pungkas Kadis Kominfo. (Diskominfo Kbupaten Tegal).