SLAWI- Sebanyak 15 perangkat daerah di Kabupaten Tegal
mulai hari ini Selasa dan besok Rabu (12
& 13 September) mengikuti uji publik keterbukaan informasi publik (KIP)
Award Kabupaten tahun 2023.
Uji publik
diselenggarakan oleh Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pemerintah kabupaten Tegal dalam rangka
monitoring dan evaluasi PPID di jajaran perangkat daerah.
bertujuan untuk mewujudkan
keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik bertempat di Gedung
Amarta Setda Kabupaten Tegal.
Monev Keterbukaan
Informasi Publik OPD diselenggarakan dalam 4 tahapan. Tahap 1 Monev website PPID,
tahap 2 Self Asesmen quisioner / Penilaian mandiri, tahap 3 visitasi dan tahap 4 Uji Publik,
Tim Panelis Uji Publik terdiri Sekretaris Daerah Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa
Tengah Moh. Asropi, dan Dosen Fakultas Hukum UPS Tegal Siswanto.
Dalam uji publik
tersebut, masing-masing Kepala Perangkat Daerah memaparkan komitmen, inovasi,
langkah, upaya dan tata kelola informasi publik di instansinya dalam rangka
mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Dinas Kominfo Kab.
Tegal Nurhayati didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Kusnianto, mengatakan uji publik ini
merupakan tahap terakhir dari rangkaian acara KIP Award OPD Kabupten Tegal 2023
.
Sebelumnya telah
dilakukan tahap Monev website PPID, tahap
pengisian Self Assignment Quisioner (SAQ), dan tahap visitasi untuk
verifikasi dan validasi.
KIP Award merupakan upaya
Pemerintah Kabupaten Tegal untuk mewujudkan
badan Publik Pemerintah yang informatif. Artinya, badan publik yang menyediakan, melayani dan memberikan
informasi publik dengan mudah, murah, cepat dan akuntabel berdasarkan standar
pelayanan informasi publik khususnya mendasari Peraturan Komisi Informasi Nomor
1 Tahun 2021.
Untuk mewujudkan
Kabupaten Tegal yang Informatif , tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas
Kominfo saja tapi perlu didukung oleh seluruh OPD yang ada di Kabupaten Tegal.
Ditambahkan, kegiatan KIP
Award mendasari Undang-undang Nomor 14 dan peraturan perundang-undangan
turunnya baik itu Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Komisi informasi.
Peserta Uji Publik
terdiri 12 perangkat daerah kabupaten dan 3 kecamatan.
Yaitu RSUD dr. Soeselo,
Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Bappeda & Litbang, Dinas P2AP2KB,
Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Satpol PP, BKPSDM, Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata,Dinas Kesehatan dan Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Serta tigat kecamatan
yaitu : Kecamatan Slawi, Balapulang , Jatinegara dan Dukuhturi.
Hasil uji publik akan menentukan
kategori masing-masing badan publik berdasarkan nilai yang dicapai dari 4 tahapan KIP Award.
"Ada 5 kategori badan publik yaitu: Badan Publik Informatif ,
Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang informatif dan yang paling bawah
kategori tidak informatif ", pungkas Kadis Kominfo. (Diskominfo Kbupaten
Tegal).